AD/ART BKPRMI
AD ART
ANGGARAN DASAR
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ
وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦
“Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku” (Q.S. 51: 56)
وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ
إِلَّا رَحۡمَةً لِّلۡعَٰلَمِينَ ١٠٧
“Dan tidaklah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi
semesta alam” (Q.S. 21: 107)
كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ
أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ
وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah SWT”
(Q.S. 3: 110)
وَمَنۡ أَحۡسَنُ قَوۡلًا
مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَٰلِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ
ٱلۡمُسۡلِمِينَ ٣٣
“Siapakah yang lebih baik perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada
Allah, mengerjakan amal saleh dan berkata sesungguhnya aku adalah bagian dari
orang-orang muslim” (Q.S. 41: 33)
كَم مِّن فِئَةٖ قَلِيلَةٍ
غَلَبَتۡ فِئَةً كَثِيرَةَۢ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ ٢٤٩
“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit mengalahkan golongan yang
banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta orang-orang yang sabar” (Q.S. 2:
249)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ مَن يَرۡتَدَّ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَسَوۡفَ يَأۡتِي ٱللَّهُ بِقَوۡمٖ
يُحِبُّهُمۡ وَيُحِبُّونَهُۥٓ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى
ٱلۡكَٰفِرِينَ يُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوۡمَةَ
لَآئِمٖۚ ذَٰلِكَ فَضۡلُ ٱللَّهِ يُؤۡتِيهِ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ
عَلِيمٌ ٥٤
“Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari
agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai
mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang
beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan
Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah
karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha
Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Q.S. 5: 54)
شَرَعَ لَكُم مِّنَ
ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحٗا وَٱلَّذِيٓ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ وَمَا
وَصَّيۡنَا بِهِۦٓ إِبۡرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓۖ أَنۡ أَقِيمُواْ ٱلدِّينَ
وَلَا تَتَفَرَّقُواْ فِيهِۚ كَبُرَ عَلَى ٱلۡمُشۡرِكِينَ مَا تَدۡعُوهُمۡ
إِلَيۡهِۚ ٱللَّهُ يَجۡتَبِيٓ إِلَيۡهِ مَن يَشَآءُ وَيَهۡدِيٓ إِلَيۡهِ مَن
يُنِيبُ ١٣
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah
diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepada kamu dan apa
yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, dan janganlah kamu berpecah belah
tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka
kepadanya. Allah menarik kepada Agama itu orang yag dikehendaki-Nya dan memberi
petunjuk kepada (agama-Nya) orang yang kembali (kepada-Nya) ” (Q.S. 42: 13)
إِنَّمَا يَعۡمُرُ
مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَأَقَامَ
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمۡ يَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَۖ فَعَسَىٰٓ
أُوْلَٰٓئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِينَ (١٨ )
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang
beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat dan
menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka
merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat
petunjuk.” (Q.S. 9: 18)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفۡعَلُونَ (٢) كَبُرَ مَقۡتًا عِندَ ٱللَّهِ
أَن تَقُولُواْ مَا لَا تَفۡعَلُونَ(٣ )
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak
perbuat ? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang
tiada kamu kerjakan” (Q.S. 61: 2-3)
“Ada tujuh golongan manusia yang Allah akan menaungi mereka (di
hari kiamat) yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu pemimpin yang
adil, anak muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu mengabdi kepada
Allah SWT, seorang yang hatinya terpaut di masjid, dua orang yang kasih
mengasihi karena Allah, seorang laki-laki yang dirayu oleh seorang perempuan
yang berpangkat/bangsawan lagi pula cantik tetapi menolak dan berkata sungguh
aku takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah kemudian merahasiakannya
seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan
kanannya itu, seseorang yang selalu ingat kepada Allah dikala
berkhalwat/ sendiri hingga kedua matanya mencucurkan air mata.” (H.R.
Bukhori dan Muslim)
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia adalah bagian dari
potensi generasi muda yang bertanggung jawab terhadap masa depan Agama Islam,
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid menjadikan keimanan dan ketaqwaan
kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual dan akhlak dalam rangka
menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa.
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia menjadikan Masjid
sebagai pusat ibadah, kebudayaan dan perjuangan untuk membina generasi muda
menjadi kader bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan
ke-Islaman yang utuh dan istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra
sebagai muwahhid, mujahhid, musaddid, muaddib sertamujaddid.
Bahwa sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja Masjid merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di Indonesia, dalam berkhidmat
kepada pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material
dan spiritual, dalam ampunan Allah.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab
sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda Remaja Masjid
Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
dengan dasar sebagai berikut:
BAB 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
disingkat BKPRMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat
BKPRMI adalah kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid
Indonesia (BKPMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriyah bertepatan
dengan 3 September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia berkedudukan hukum di Ibu
Kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
BKPRMI berasaskan Islam.
Pasal 5
Status
BKPRMI adalah Organisasi Dakwah dan Pendidikan bagi Pemuda Remaja Masjid di
seluruh Indonesia yang berstatus kemasyarakatan,
kepemudaan, dan independen serta memiliki hubungan kemitraan
da’wah dengan Dewan Masjid Indonesia
Pasal 6
Sifat
1. BKPRMI bersifat
kemasyarakatan, kepemudaan, keumatan, kemasjidan, ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
2. BKPRMI sebagai wahana komunikasi dari organisasi
pemuda dan remaja masjid untuk pengembangan program secara komunikatif,
informatif, konsultatif dan koordinatif.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda
Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan ke-Islaman dan
ke-Indonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan masjid sebagai
pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegang teguh kepada
prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Usaha
Untuk tercapainya tujuan BKPRMI melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan
minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi
seluruh masyarakat, pemuda, remaja, dan anak-anak serta jamaah
masjid. Mendorong tumbuhnya organisasi Masyarakat, Pemuda Remaja
Masjid dan mengkokohkan komunikasi di kalangan Masyarakat, Pemuda
Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
2. Meningkatkan kualitas masyarakat dan
prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan, kependidikan,
kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan
bangsa.
3. Memantapkan wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan
serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita perjuangan bangsa, bela
negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
4. Membina dan mengembangkan kemampuan manajemen dan
kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada
kemasjidan, keumatan dan ke-Indonesiaan.
5. Meningkatkan Kesejahteraan dan kemampuan
kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui peningkatan ekonomi umat.
6. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan
pemerintah, organisasi keagamaan, kemasyarakatan, kepemudaan dan profesi
lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
7. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ruh dan
tujuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota BKPRMI terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Fungsional
c. Anggota Kehormatan
2. Setiap Remaja dan Pemuda Islam
Indonesia yang berusia minimal 15 tahun dan menyetujui
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia dapat diterima menjadi anggota BKPRMI.
3. Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak
anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB V
STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
1. Di Tingkat Nasional Organisasi ini disebut Dewan
Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat
DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
2. Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Dewan
Pegurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat
DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini
disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota.
4. Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Dewan
Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat
DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5. Di Tingkat Kelurahan/Desa Organisasi ini disebut
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.
6. Struktur dan Tata Kerja organisasi dapat
disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Paripurna
Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan Pengurus dan Majelis
Pertimbangan.
Pasal 13
Dewan Pegurus
1. Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia yaitu: Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah
(DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan
Pengurus Kelurahan / Desa (DP Kel/Des) .
2. Dewan Pengurus terdiri: Pengurus Harian,
Departemen dan Lembaga BKPRMI.
Pasal 14
Pengurus Harian
1. Pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan
organisasi BKPRMI.
2. Melaksanakan dan menandatangani kerjasama dan perjanjian
organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
3. Pengaturan Pengurus Harian diatur lebih lanjut
dalam ART BKPRMI.
Pasal 15
Departemen, Biro, Bidang dan Seksi
1. Program organisasi yang bersifat
umum dan temporer dilaksanakan oleh Departemen, Biro, Bidang dan Seksi.
2. Departemen adalah merupakan kelengkapan
organisasi pada organisasi tingkat Pusat.
3. Biro adalah merupakan kelengkapan organisasi pada
organisasi tingat Wilayah.
4. Bidang adalah merupakan kelengkapan organisasi
pada organisasi tingat Daerah.
5. Seksi adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi
tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa.
6. Hak, wewenang dan mekanisme Departemen, Biro,
Bidang dan Seksi diatur dalam ART BKPRMI.
Pasal 16
Lembaga BKPRMI
1. Program organisasi yang bersifat khusus dan
berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.
2. Lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian
Kepengurusan Paripurna pada tingkat organisasi pada setiap tingkat organisasi.
3. Hak, wewenang dan mekanisme Lembaga diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 17
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
1. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dalam Struktur
BKPRMI adalah perangkat organisasi yang memiliki peran dan fungsi untuk
membantu melaksanakan kebijakan organisasi sebagai laboratorium kader dan
penggerak serta pengemban program BKPRMI dalam perspektif profesionalitas yang
didasarkan pada komitmen dan dedikasi demi kemaslahatan umat yang berbasis pada
kemajuan dan peradaban umat melalui Masjid.
2. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dalam melakukan
setiap aktifitas program, bersifat perpanjangan DPP BKPRMI yang berkedudukan di
negara-negara sahabat Republik Indonesia dengan pendekatan fungsional.
3. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah perorangan
(muslim) dan Unit-Unit Kedutaan Indonesia yang secara otomatis menjadi bagian
dari keanggotaan BKPRMI.
Pasal 18
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
terdiri dari: Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan Wilayah
(MPW), Majelis Pertimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK)
dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des).
Pasal 19
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa Bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada
semua tingkat organisasi adalah selama 4 tahun, kecuali pada tingkat Kecamatan
2 tahun dan tingkat Kelurahan/Desa 1 tahun.
2. Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat organisasi
dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikut.
Pasal 20
Pengurus Paripurna
1. Susunan
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Pusat/Nasional ditetapkan dan disahkan
oleh Formatur/Ketua Umum terpilih selambat-lambat setelah 7 hari MUNAS BKPRMI
2. Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat
Wilayah/Provinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
3. Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat
Daerah/Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI dengan
memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
4. Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat
Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI dengan memberikan salinan
Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI.
5. Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat
Kelurahan/Desa disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI dengan memberikan
salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.
6. Mekanisme pengesahan Kepengurusan Paripurna
melalui jenjang organisasi.
BAB VII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 21
Pembina
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Pembina
yaitu Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, dan
Tokoh Masyarakat.
Pasal 22
Penasehat
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Penasehat, yaitu
Para Alumni Pengurus BKPRMI dan para pakar yang relevan dan sesuai dengan
kebutuhan struktur organisasi.
Pasal 23
Pendiri
Pendiri adalah Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang direpresentasikan oleh
wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan organisasi Badan Komunikasi
Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang selanjutnya bernama Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sesuai MUNAS VI BKPMI Tahun
1993 sebagai penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam Keluarga Besar
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB VIII
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh
MUNAS.
Pasal 25
PERMUSYAWARATAN
1. Bentuk Permusyawaratan dalam BKPRMI meliputi:
Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Silaturahmi Kerja dan Rapat-Rapat
lain.
2. Status, fungsi, mekanisme permusyawaratan dan
quorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB IX
ATRIBUT DAN KEKAYAAN
Pasal 26
Atribut
1. BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan atribut
lainnya.
2. Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 27
Kekayaan
1. Kekayaan BKPRMI adalah seluruh asset dan
investasi kepengurusan di semua tingkat organisasi.
2. Kekayaan organisasi diperoleh dari:
a. Iuran dan sumbangan anggota organisasi
b. Zakat, infak, sodaqoh, wakaf, dan hibah umat
Islam
c. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
3. Jika BKPRMI dinyatakan bubar, maka seluruh
kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga da’wah sosial.
4. Mekanisme perolehan, pengadaan dan
penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART
BKPRMI.
Pasal 28
Penghargaan
1. Penghargaan di lingkungan BKPRMI hanya boleh
dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
2. Prosedur dan mekanisme penetapan penghargaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 29
Perubahan
1. Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini,
ditetapkan dalam MUNAS Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau
MUNAS Istimewa (MUIS)
2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Pembubaran
1. Pembubaran organisasi BKPRMI hanya dapat
dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan atau oleh Musyawarah Nasional
Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
2. Tata cara dan mekanisme pembubaran Organisasi
BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XIV
KHATIMAH
Pasal 32
1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan
penyempurnaan dari Aggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XI Tahun 2009
di Jakarta
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di
Makassar
Pada Tanggal 22 Rabiul Tsani 1435 H | 22 Februari 2014 M
PRESIDIUM MUNAS XII
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
Ketua, Dto Dr. H. Najamuddin Ramly, M.Si MPP BKPRMI |
Sekretaris, Dto Halimah Watimena, SE DPD BKPRMI Kota Ambon |
Anggota, Dto Dr. Daniel Mahmud Chaniago DPP BKPRMI |
Anggota, Dto Kurniadi Ilham, M.Si MPW BKPRMI Sumatera Barat |
Anggota, Dto Noval Adwan, SE DPW BKPRMI Banten |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA MASJID INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XII BKPRMI
MAKASSAR, 21 – 23 FEBRUARI 2014
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
1. Pada awal berdiri, organisasi ini bernama Badan
Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian dirobah
menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada
Musyarawah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
2. BKPRMI adalah gerakan dakwah dan pendidikan
bagi Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia yang bersifat
kemasyarakatan, dan kepemudaan.
3. BKPRMI adalah perhimpunan dan wahana komunikasi
dari organisasi masyarakat, pemuda, remaja masjid untuk pengembangan dakwah
sebagai sebuah sistem gerakan dalam pemberdayaan umat.
4. BKPRMI adalah organisasi yang independen, tidak
terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan
organisasi sosial politik manapun, tetapi mempunyai hubungan kemitraan da’wah
dan kader kepemimpinan yang berkelanjutan kader dengan Dewan Masjid
Indonesia (DMI).
5. Organisasi Pemuda Remaja Masjid adalah
perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan pemuda-remaja masjid di tiap-tiap
masjid atau mushallah, yang menjadikan masjid atau mushallah sebagai pusat
kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah, keilmuan, keterampilan, kebudayaan
dan peradaban umat.
Pasal 2
Sifat Organisasi
1. Ke-Islaman, yaitu mempunyai nilai dasar Islam
dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan umat.
2. Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan masjid
sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat dan
bangsa.
3. Keumatan yaitu mempunyai arah dan perhatian
kepada pengembangan potensi dan pemecahan permasalahan umat Islam dan
kemanusiaan.
4. Ke-Indonesiaan yaitu berpijak pada nilai dasar
bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan nusantara untuk
mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Kemasyarakatan, yaitu segala hal yang menyangkut
tata sosial dan budaya dalam interaksi kebangsaan.
6. Kepemudaan yaitu segala hal ihwal mengenai dan
yang berhubungan dengan eksistensi, aktivitas, pembangunan, pengembangan dan
cita-cita pemuda.
Pasal 3
Sifat Pengembangan Program
BKPRMI mengembangkan program secara:
1. Komunikatif, adalah penyelanggaraan silaturahmi
dan komunikasi program antar aktivis dan organisasi pemuda remaja
masjid/mushallah, serta kepada umat dan bangsa.
2. Informatif, adalah pemberian pelayananan
informasi tentang potensi, kegiatan dan program organisasi pemuda remaja
masjid/mushallah kepada sesama pemuda remaja masjid, umat dan bangsa.
3. Konsultatif, adalah pemberian bimbingan dan
penyamanan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan
para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah.
4. Koordinatif, adalah upaya terpadu dalam
menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda remaja masjid/mushallah
sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program.
5. Kemitraan adalah upaya membangun jaringan
kerjasama dengan berbagai pihak yang bersifat halal, saling menguntungkan dan
tidak mengikat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota terdiri dari:
1. Anggota Biasa adalah organisasi pemuda/remaja
masjid yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota kepada BKPRMI.
2. Anggota Fungsional adalah semua aktivis pengurus
paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat kelurahan/desa.
3. Anggota Kehormatan, adalah setiap orang dan
organisasi yang dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota BKPRMI mempunyai kewajiban:
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik BKPRMI.
Pasal 6
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak untuk berpartisipasi aktif
dalam semua kegiatan BKPRMI.
2. Setiap Anggota mempunyai hak bicara dalam semua
permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
3. Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih
dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai tingkat Kabupaten/Kota.
4. Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam
permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
5. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan
memberikan saran dan usul.
Pasal 7
Penerimaan Anggota
1. Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah:
a. Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang resmi dan
diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan Ketetapan-ketetapan BKPRMI.
c. Mengajukan permohonan tertulis bersedia
menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.
d. Setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI setempat mengeluarkan
Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota
BKPRMI.
2. Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah:
a. Semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat
Nasional hingga Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai Anggota
Fungsional.
b. DPD BKPRMI asal aktivis mengeluarkan Kartu
Anggota Fungsional BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
3. Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah:
a. DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI melakukan
penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah berjasa kepada
perkembangan BKPRMI.
b. Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI
mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat
Anggota Kehormatan BKPRMI.
Panduan tata cara pengelolaan administrasi penerimaan anggota, model
sertifikat anggota dan kartu anggota diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 8
Representasi Keanggotaan
1. Semua partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan
BKPRMI direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari organisasi
Pemuda Remaja Masjid yang bersangkutan.
2. Semua partisipasi Anggota Fungsional dalam
kegiatan BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan organisasi Pemuda Remaja
Masjidnya dan dirinya sendiri.
3. Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam
kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.
Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
1. Status Keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena:
a. Bubarnya organisasi pemuda remaja masjid
tersebut.
b. Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa secara
tertulis.
c. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh
BKPRMI.
2. Status keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota
Kehormatan berakhir karena:
a. Meninggal Dunia
b. Menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota
Fungsional atau Anggota Kehormatan, yang disampaikan secara tertulis.
c. Tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI
pada semua tingkat organisasi.
d. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
3. Tata cara pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi
anggota:
a. Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota
Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW
BKPRMI.
b. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan
sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
c. Anggota yang dinyatakan berhenti
keanggotaannya diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Daerah,
Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Nasional.
d. Apabila pembelaan dari anggota tersebut diterima,
maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut.
Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi
anggota akan diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
BAB III
KEPENGURUSAN PARIPURNA
Pasal 10
Kriteria Pengurus
Pengurus BKPRMI harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut:
1. Aktivis Pemuda Remaja Masjid dan atau Mushallah
dan terdaftar sebagai anggota.
2. Mampu membaca dan mengamalkan Al-Qur’an dan
sunnah secara benar.
3. Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan Islam.
4. Mempunyai wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan
yang kokoh dan integral.
5. Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan
tabligh.
6. Mengamalkan jiwa Muwahid, Mujahid, Muaddib,
Musaddid, Mujaddid
Pasal 11
Penyusunan Pengurus
1. Ketua Umum bersama Formatur untuk pertama kali
menyusun kelengkapan pengurus organisasi.
2. Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan
oleh Direktur dan dipertimbangkan untuk disahkan oleh Ketua Umum sesuai jenjang
organisasi.
Pasal 12
Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum dibantu maksimal
7 (tujuh) orang Ketua.
b. Seorang Sekretaris Jenderal/Umum
maksimal 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris Jenderal/Umum.
c. Seorang Bendahara Umum dibantu
minimal 3 (tiga) orang Wakil Bendahara.
2. Departemen/Biro/Bidang/Seksi terdiri dari seorang
Koordinator dan minimal 2 (dua) anggota departemen yang melaksanakan program
umum, sektoral dan temporer, terdiri dari:
a. Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Luar
Negeri.
b. Departemen Penelitian, dan Pemberdayaan Masjid.
c. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian
Strategis.
d. Departemen Kebudayaan dan Olah Raga.
e. Departemen
Kajian Sosial dan Politik.
f. Departemen disesuaikan dengan kebutuhan daerah
masing-masing
3. Kepengurusan pada setiap
jenjang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
4. Pengurus atau Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri
dari:
a. Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur dan
dibantu Maksimal 5 (lima) orang Wakil Direktur yang membidangi
beberapa urusan; seorang Sekretaris dibantu maksimal 2 (dua) Wakil
Sekretaris dan seorang Bendahara dan satu wakil bendahara.
b. Kelengkapan pengurus lembaga-lembaga BKPRMI
disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus.
Pasal 13
Tata Kerja
1. Kesekretariatan dilakukan secara terpusat dan
bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Jenderal/Umum sesuai dengan jenjang
organisasi.
2. Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara
Umum dan bendahara-bendahara sesuai dengan jenjang organisasi.
3. Hubungan kerja antar Direktur Lembaga antar
tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan berkoordinasi dengan Ketua
yang membidangi bersama Sekretaris Jenderal/Umum.
4. Departemen berada di bawah koordinasi Ketua.
Pasal 14
Majelis Pertimbangan
1. Majelis Pertimbangan sebagai satu kesatuan
kolektif yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal 5
(lima) orang anggota.
2. Majelis Pertimbangan mempunyai kewenangan untuk
memberikan usul, saran dan pengawasan serta teguran langsung kepada Ketua Umum.
3. Majelis Pertimbangan adalah tokoh pemuda masjid,
alumni atau mantan pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid.
Pasal 15
Jabatan Ketua Umum
Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dapat dipilih kembali hanya
untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 16
Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis
Pertimbangan
1. Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis
Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus setingkat jenjang di atasnya.
2. Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus
Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama,
dipimpin oleh Presidium MUNAS.
Pasal 17
Ikrar Pengurus
Pernyataan Ikrar Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia:
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa
sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan
Allah. Kami ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai agama kami serta
Nabi Muhammad SAW sebagai rasul kami, kami berikrar:
1. Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya.
2. Memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan lainnya dengan konsisten.
3. Mengutamakan prinsip-prinsip aqidah, akhlakul
karimah dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan persatuan, sebangsa, setanah air
sesama manusia, dan kemanusiaan.
4. Mengembangkan prinsip-prinsip dakwah untuk
mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan taufiknya”.
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1. Dewan Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti 4
(empat) tahun dan Ketua Umum dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa
bakti berikutnya,
2. Dewan Pengurus Wilayah dipilih untuk masa bakti 4
(empat) tahun dan ketua umum dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa
bakti berikutnya
3. Dewan Pengurus Daerah dipilih untuk masa bakti 4
(empat) tahun dan ketua umum dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti
berikutnya.
4. Dewan Pengurus Kecamatan dipilih untuk masa bakti
2 (dua) tahun dan hanya dapat menjadi Dewan Pengurus untuk dua kali masa bakti.
Jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih dua kali masa bakti.
5. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dipilih untuk masa
bakti 1 (satu) tahun dan hanya dapat menjadi Dewan Pengurus untuk dua kali masa
bakti. Jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih dua kali masa bakti.
Pasal 19
Pembinaan Kepengurusan
1. Keberadaan dan kesinambungan kepengurusan BKPRMI
merupakan tugas dan tanggungjawab semua pengurus secara berjenjang sehingga
upaya pembinaan anggota pemuda remaja masjid, umat dan bangsa.
2. Pada setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu
jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh pengurus di atasnya di dalam
wilayahnya.
3. Pada saat akan berakhirnya masa bakti
kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya pengurus yang berada 1
(satu) tingkat di atasnya.
4. Bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan
sebuah tingkat kepengurus BKPRMI dan belum melaksanakan permusyawaratan untuk
itu, maka pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya melaksanakan
musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian kepengurusan dalam waktu
paling lama 3 (tiga) bulan.
5. Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali
dan pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan musyawarah, dalam
rentang waktu 4 (empat) bulan, pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya
wajib melakukan suatu tindakan pembinaan berupa perpanjangan sementara, atau
pembekuan pengurus dengan membentuk karateker kepengurusan dalam rangka
melaksanakan musyawarah untuk membentuk pengurus baru periode berikutnya.
BAB IV
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
Pembina
1. Pembina BKPRMI terdiri dari:
a. Pemerintah
b. Majelis Ulama Indonesia
c. Dewan Masjid Indonesia
d. Tokoh Masyarakat
2. Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan
Pengurus.
3. Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan
organisasi dan program.
Pasal 21
Penasehat
1. Penasehat BKPRMI terdiri dari Para Pakar, Figur
Ulama dan Tokoh Masyarakat.
2. Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh
Dewan Pengurus.
3. Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi
kepentingan pengembangan organisasi.
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA BKPRMI
Pasal 22
Nama-nama Lembaga
Agar program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistematis,
berkesinambungan dan profesional, maka BKPRMI membentuk lembaga-lembaga, yaitu:
1. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Da’wah dan
Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang memberikan perhatian kepada program
pembinaan kader yang berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda remaja
masjid dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, tangguh,
cerdas, kreatif, berbudaya, produktif, mandiri, dan profesional.
2. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman
Kanak-Kanak Al-Qur’an (LPPTKA), yang memberi perhatian kepada program dan
gerakan membaca, menulis dan memahami Al-Qur’an bagi anak-anak di masjid dalam
arti luas.
3. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan
Koperasi (LPPEKOP), yang memberi perhatian kepada program pengembangan potensi
ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja masjid dalam pengembangan
dan pembinaan ekonomi umat yang berjiwa ke-Islaman, kerakyatan, kemandirian,
kewairausahaan dan keadilan.
4. Lembaga Pembinaan Pengembangan Keluarga Sakinah
BKPRMI (LPPK Sakinah BKPRMI), yang memberi perhatian kepada program pembina
kesejahteraan keluarga muslim, khususnya keluarga besar BKPRMI dan peningkatan
potensi keluarga muslim khususnya perempuan dalam arti luas.
5. Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan
Masyarakat (LPPKM), yang memberikan perhatian kepada program pembinaan, dan
kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang sehat jasmani dan rohani
dengan berbasis masjid.
6. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA), yang
memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi dan meletakkan dasar
serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan meningkatkan kualitas
keilmuan khususnya di bidang hukum terhadap anggota dan pengurus sebagai upaya
dalam mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama terhadap instansi, LBH dan
lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi hukum dan atau bantuan hukum
terhadap masyarakat.
7. Brigade Masjid yang memberikan perhatian kepada
program cinta tanah air, bela negara dan bela masyarakat, termasuk kegiatan
SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB VI
MAKSUD, FUNGSI, DAN SIFAT LEMBAGA
Pasal 23
Maksud
Peran Lembaga-lembaga BKPRMI dalam melakukan setiap aktivitas program,
bersifat mandiri dengan pendekatan fungsional.
Pasal 24
Keanggotaan lembaga-lembaga BKPRMI adalah perorangan dan unit-unit
organisasi yang secara otomatis menjadi Anggota BKPRMI.
Pasal 25
Yang dimaksud sebagai penyelenggara program organisasi yaitu dalam
melakukan kaderisasi professional di bidangnya, dalam rangka pengembangan
potensi yang memiliki komitmen pada eksistensi dan citra BKPRMI.
Pasal 26
1. Lembaga-lembaga BKPRMI adalah organ integral dan
merupakan bagian yang tak terpisahkan secara struktural dalam tubuh
kepengurusan BKPRMI dan disahkan oleh Dewan Pengurus.
2. Bahwa kedudukan lembaga-lembaga BKPRMI Tingkat
Nasional/Pusat harus berada di Ibukota Negara bersama dengan Struktur
Kepengurusan DPP BKPRMI, sedangkan untuk kegiatan (pelaksana teknis) boleh
dilaksanakan di Wilayah atau di Daerah.
3. Lembaga-lembaga BKPRMI adalah bersifat mandiri
dalam menata program kerjanya, yang didasarkan pada AD dan ART serta Ketetapan MUNAS
mengenai pokok-pokok Program Nasional.
4. Lembaga-lembaga
BKPRMI selain yang telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh
DPP BKPRMI yang didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan MUNAS.
5. Struktur organisasi dan kepengurusan lembaga-lembaga BKPRMI diatur
dengan Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 27
Kedudukan lembaga-lembaga BKPRMI dan pengaturan asset kelembagaan BKPRMI
diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi yang didasarkan AD dan ART hasil
MUNAS sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.
Pasal 28
Lembaga-lembaga BKPRMI bertugas membantu DPP BKPRMI menjalankan program
spesialisasi bidang atau program unggulan serta melakukan kemitraan dalam
kerangka pengembangan potensi kader dan pencapaian maksud tujuan lembaga.
Pasal 29
Lembaga-lembaga BKPRMI melakukan apresiasi program sesuai skill dan
spesifikasi bidang secara professional sebagai wadah pengembangan kader dengan
kiprah program kemitraan.
BAB VI
PERWAKILAN BKPRMI LUAR NEGERI
Pasal 30
Tujuan dan Maksud
1. Pedoman Perwakilan BKPRMI Luar Negeri ini sebagai
perangkat organisasi, dalam membuka kerjasama hubungan luar negeri dalam
mengaktualkan dan mengimplementasikan program kerja BKPRMI, terkait dengan
peningkatan skill, pengetahuan (pendidikan) dan syiar Islam (dakwah) sesuai
dengan program DPP BKPRMI secara keseluruhan.
2. Yang dimaksud sebagai perangkat organisasi yaitu
dalam melakukan misi kemitraan professional dalam rangka pengembangan potensi
yang memiliki komitmen pada eksistensi dan citra BKPRMI.
Pasal 31
Kedudukan dan status
1. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah organ
integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan secara struktural dalam
tubuh kepengurusan DPP BKPRMI.
2. Bahwa kedudukan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
berada di ibu kota negara sahabat Republik Indonesia dengan struktur perwakilan
DPP BKPRMI.
3. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah bersifat
semi otonomi dalam menata program kerjanya, yang didasarkan pada AD dan ART
serta Ketetapan MUNAS BKPRMI mengenai Pokok-Pokok Program Nasional.
4. Perwakilan BKPRMI Luar Negeri selain yang telah
ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh DPP BKPRMI yang
didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan BKPRMI.
5. Struktur Organisasi dan Kepengurusan Perwakilan
BKPRMI Luar Negeri diatur dengan Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 32
Kedudukan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dan pengaturan asset perwakilan
BKPRMI akan diatur tersendiri dalam peraturan organisasi yang didasarkan AD dan
ART hasil MUNAS XII BKPRMI sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.
Pasal 33
Tugas dan wewenang
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri bertugas membantu DPP BKPRMI menjalankan
program kemitraan luar negeri dalam spesifikasi bidang peningkatan skill,
pengetahuan atau program unggulan serta melakukan kemitraan dalam kerangka
pengembangan potensi kader dan pencapaian maksud dan tujuan BKPRMI.
Pasal 34
Kewenangan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah melakukan apresiasi program
kemitraan dan hubungan luar negeri sesuai skill dan spesifikasi bidang secara
professional sebagai wadah pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan
dan program kemandirian yang tidak bertentangan dengan AD dan ART BKPRMI.
Pasal 35
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh
Musyawarah Nasional.
BAB VI
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 36
Disiplin
Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan
disiplin/sanksi.
Pasal 37
Tata Cara Penerapan Sanksi
Tata cara penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada
kaidah: Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.
Pasal 38
Jenis Disiplin
1. Klarifikasi penerapan disiplin/sanksi terdiri
dari: teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, diminta untuk mengundurkan
diri dan diberhentikan.
2. Pedoman disiplin/sanksi dan disiplin keanggotaan
diatur dengan Keputusan DPP BKPRMI
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 39
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
1. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Majelis
Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah serta Peninjau
dan Undangan.
2. Segala ketetapan Musyawarah Nasional ditetapkan
dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
3. Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah
b. Mendengar dan mengesahkan laporan
pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
c. Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan Program Nasional.
e. Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi
yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan
Pengurus Pusat.
g. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan
Pengurus Pusat.
h. Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan
lainnya.
4. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari MPP,
DPP, MPW, DPW, MPD, dan DPD BKPRMI.
5. Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.
Pasal 40
Musyawarah Nasional Istimewa
1. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Musyawarah
Nasional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah
Nasional.
2. Musyawarah Nasional Istimewa dapat diadakan
sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan Pengurus Pusat atau atas permintaan paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah setelah mendengar
pendapat Majelis Pertimbangan.
Pasal 41:
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah diselenggarakan 4 (empat)
tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat
diadakan sewaktu-waktu atas Penetapan Dewan Pengurus Wilayah atas permintaan
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang sah.
2. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. DPW dan MPW BKPRMI.
b. DPD, MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
c. Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.
3. Musyawarah Wilayah diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah.
c. Menetapkan Program Kerja Wilayah.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Wilayah.
f. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Wilayah Provinsi.
Pasal 42
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah diselenggarakan 4 (empat) tahun
sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan
sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 dari
jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang sah di daerah tersebut.
2. Musyawarah daerah dihadiri oleh:
a. DPD dan MPD BKPRMI.
b. DPK, MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des dan Organisasi
Pemuda dan Remaja Masjid.
c. Undangan lain yang ditetapkan DPD BKPRMI.
3. Musyawarah Daerah diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
c. Menetapkan Program Kerja Daerah.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Daerah.
f.Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di tingkat Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 43
Musyawarah Kecamatan
1. Musyawarah Kecamatan diselenggarakan 2 (dua)
tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat
diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Daerah atas permintaan 2/3
dari jumlah Anggota Fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota Biasa di Kecamatan
tersebut.
2. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh:
a. DPK dan MPK BKPRMI.
b. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa.
c. Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid di
Wilayah Kecamatan.
d. Undangan lain yang ditetapkan oleh DPK BKPRMI.
3. Musyawarah Kecamatan diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib
musyawarah
b. Mendengar dan mengesahkan
pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan.
c. Menetapkan Program Kerja Kecamatan.
d. Memilih Ketua Umum DPK dan MPK
BKPRMI.
e. Memilih dan menetapkan anggota
Formatur Dewan Pengurus Kecamatan.
f. Menetapkan Kebijakan
Strategis Organisasi di Tingkat Kecamatan.
Pasal 44
Musyawarah Kelurahan/Desa
1. Musyawarah Kelurahan/Desa diselenggarakan 1
(satu) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa
dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa atas
permintaan 2/3 dari jumlah anggota perorangan atau 10 anggota kelembagaan di
Kelurahan/Desa tersebut.
2. Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri oleh:
a. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Mejelis
Pertimbangan Kelurahan/Desa.
b. Anggota Biasa, organisasi Pemuda Remaja Masjid di
Wilayah Kelurahan/Desa.
c. Undangan lain yang ditetapkan oleh DP
Kel/Des.
3. Musyawarah Kelurahan/Desa diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah
b. Mendengar dan mengesahkan
pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis
Pertimbangan Kelurahan/Desa.
c. Menetapkan Program Kerja Kelurahan/Desa.
d. Memilih Ketua Umum DP Kel/Des dan MP Kel/Des
BKPRMI.
e. Memilih dan menetapkan anggota
Formatur Dewan Pengurus Kelurahan/Desa.
f. Menetapkan
Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.
BAB VIII
HAK SUARA
Pasal 45
Hak Suara
1. Dalam Musyawarah Nasional, DPW BKPRMI dan DPD
BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
2. Dalam Musyawarah Wilayah, DPD BKPRMI dan DPK
BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
3. Dalam Musyawarah Daerah, DPK BKPRMI memiliki
masing-masing 1 (satu) suara
BAB IX
RAPAT-RAPAT DAN SILATURAHMI
Pasal 46
Rapat-rapat
Rapat-rapat BKPRMI terdiri dari:
1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yaitu rapat
yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan
Majelis Pertimbangan Pusat. Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah,
berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat
nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Nasional
atau Musyawarah Istimewa.
2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPP BKPRMI
ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja
nasional.
3. Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL), yaitu rapat
yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis
Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah,
berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Wilayah.
4. Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPW BKPRMI
ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja
Wilayah.
5. Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis
Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Kecamatan, Ketua
Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat
strategis Daerah.
6. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para pengurus DPD BKPRMI
ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan rincian agenda program kerja
Daerah.
7. Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM), yaitu rapat
yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan
Majelis Pertimbangan Kecamatan Ketua Umum, Ketua Umum dan Majelis Pertimbangan
Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis
ditingkat Kelurahan/Desa.
8. Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM), yaitu rapat
yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPK BKPRMI,
ditambah utusan DP Kel/Des BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program
kerja Kelurahan/ Desa.
9. Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DP Kel/Des BKPRMI, yang dihadiri oleh
para Pengurus DP Kel/Des BKPRMI ditambah Ketua Umum Pemuda Remaja Masjid, untuk
memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
10. Rapat Pengurus harian ialah rapat yang dihadiri oleh para
Pengurus Harian sesuai jenjang organisasi.
11. Rapat Pleno ialah rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengurus
dan Majelis Pertimbangan, sesuai jenjang organisasi.
12. Rapat Pleno sekurang-kurangnya diselenggarakan 6 (enam)
bulan sekali.
13. Rapat Kerja sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali
dalam satu periode.
14. Rapat Pimpinan sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua)
kali dalam satu periode.
Pasal 47
Silaturahmi Kerja
1. Silaturahmi Kerja diselenggarakan oleh lembaga
BKPRMI, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode, berwenang
merumuskan dan menetapkan rincian agenda program kerja lembaga, sesuai jenjang
struktur organisasi.
2. Merumuskan kebijakan lembaga sesuai tugas dan
fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Dewan Pengurus.
3. Menetapkan rincian agenda program kerja lembaga
sesuai jenjang struktur organisasi.
Pasal 48
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
1. Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila
memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh separuh lebih satu jumlah peserta yang
berhak hadir.
2. Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan
mendapatkan persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
BAB X
RANGKAP JABATAN DAN PENGISIAN JABATAN ANTAR
WAKTU
Pasal 49
Larangan Rangkap Jabatan
Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus pada satu tingkat kepengurusan BKPRMI
tidak boleh dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang sama.
Pasal 50
Pengisian Jabatan Antar Waktu
1. Apabila Ketua Umum tidak dapat melakukan
jabatannya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan
melalui Rapat Pengurus Harian sesuai dengan jenjang organisasi, ketua umum
tersebut berstatus pjs.
2. apabila pjs ketua umum
tersebut ingin didefenitifkan maka harus diputuskan oleh munas istimewa
3. Apabila pengurus harian
selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan
oleh Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis Pertimbangan sesuai jenjang
organisasi
4. Apabila Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka
pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh Pengurus yang diberi mandat oleh
Ketua Umum.
Pasal 51
Sebab-sebab Reshufle
1. Reshufle Pengurus dapat dilakukan di setiap
janjang organisasi, disebabkan karena:
a. Enam bulan berturut-turut tidak aktif,
tanpa alasan yang jelas.
b. Tidak menghadiri Rapat Pleno pengurus 3 (tiga)
kali tanpa alasan yang jelas.
c. Menyatakan mengundurkan diri.
d. Meninggal dunia.
e. Mencemarkan nama baik organisasi.
f. Dihukum pidana oleh pengadilan yang
bersifat tetap.
2. Reshufle Pengurus dilakukan melalui Rapat Pleno
Pengurus Harian, kecuali Ketua Umum melalui RAPIMNAS atau MUIS Nasional.
3. Pengesahan hasil Reshufle Dewan Pengurus sesuai
mekanisme yang diatur dalam ART BKPRMI ini.
BAB XI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 52
Lambang
Bentuk, Arti dan Penggunaan Lambang
1. Bentuk Lambang BKPRMI, adalah :
2. Arti lambang adalah sebagai berikut:
a. Berbentuk lingkaran dengan garis batas
tipis, memberi arti bahwa selalu bergerak dinamis dan selalu mengembangkan
hal-hal baru yang inovatif menuju kesempurnaan.
b. Tulisan Kaligrafi dua kalimat syahadat, dengan
huruf putih, menunjukkan identitas aqidah muslim dan penegakkan ibadah yang
kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan berakhlak mulia serta bersatu.
c. Warna Hijau pada lingkaran dalam, sebagai latar
belakang tulisan kaligrafi, berarti suatu kebenaran yang membawa kedamaian
untuk kesejahteraan agama, bangsa dan negara.
d. Tulisan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia, dengan huruf besar balok, bermakna ketegasan sikap dan pendirian
untuk membangun komunikasi, silaturahmi, persaudaraan dan persatuan dengan
semua potensi umat dan bangsa.
3. Lambang seperti yang tersebut pada ayat (1) dan
(2) dipergunakan untuk pembuatan bendera, kop surat, umbul-umbul, kain rentang,
cindera mata, sticker, kain rentang, dan bentuk lainnya ; dengan mengindahkan
kepantasan dan kepatuhan.
4. Masing-masing lembaga di dalam BKPRMI diizinkan
mempunyai lambang tersendiri, yang diatur oleh ketetapan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 53
Atribut Lainnya
1. Bendera BKPRMI berwarna putih, dengan lambang
tercantum di tengah bendera.
2. BKPRMI mempunyai lagu Mars dan Hymne.
3. Pakaian Resmi, Jas dan Seragam Ketahanan diatur
lebih lanjut dengan peraturan atau pedoman organisasi.
4. Kartu Tanda Anggota, Lencana Penghargaan dan
Kehormatan teknis penggunaan, pemakaian, pemberian dan lain-lain diatur lebih
lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.
BAB XII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 54
Kekayaan Organisasi
1. Kekayaan organisasi adalah segala sesuatu yang
diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
2. Peraturan dan tata tertib penerimaan kekayaan
tersebut dibukukan secara baik dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait.
3. Mekanisme ketatalaksanaan kekayaan organisasi
diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP BKPRMI.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 55
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa.
BAB XIV
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 56
1. Institusi Permusyawaratan Tingkat I untuk usulan
Rancangan Perubahan AD dan ART BKPRMI adalah RAPIMNAS.
2. Keputusan RAPIMNAS diajukan pada MUNAS atau MUIS
untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh DPP BKPRMI.
BAB XV
KHATIMAH
Pasal 57
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan
penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XI Tahun
2009 di Jakarta.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak
saat ditetapkan.
Ditetapkan di
Makassar
Pada Tanggal 22 Rabiul Tsani 1435 H | 22 Februari 2014 M
PRESIDIUM MUNAS XII
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
Ketua, Dto Dr. H. Najamuddin Ramly, M.Si MPP BKPRMI |
Sekretaris, Dto Halimah Watimena, SE DPD BKPRMI Kota Ambon |
Anggota, Dto Dr. Daniel Mahmud Chaniago DPP BKPRMI |
Anggota, Dto Kurniadi Ilham, M.Si MPW BKPRMI Sumatera Barat |
Anggota, Dto Noval Adwan, SE DPW BKPRMI Banten |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar