Minggu, 15 November 2020

Daftar Penerima Bantuan Oprasional Pendidikan Al Qur'an (LPQ/TPQ)

Surat Pemberitahuan Bantuan Oprasional Pendidikan Alqur'an

Berdasarkan SK Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama No 6005 Tanggal 26 Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa Lembaga LPQ/TPQ akan mendapatkan Bantuan Oprasional Pendidikan Al Qur'an sebesar Rp 10 juta rupiah.

Download Surat Keputusan Penerima Bantuan

Ada pun syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, sebagai berikut;

1. Membawa KTP (asli dan foto copy)

2. Membawa SK Pengurus Lembaga (asli dan foto copy, yang ditandatangani Yayasan/Kepala Desa/Masjid/Mushalla)

3. Nomor Statistik dan Ijin Oprasional Lembaga (foto copy)

4. Membawa Materai 6000 (3 lembar)

5. Membawa Stempel Lembaga

6. Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana tertera di Juknis

7. Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)

Nama-nama lembaga penerima Bantuan Oprasional Pendidikan Al Qur'an yang sudah terangkum di 34 provinsi dalam lampiran keputusan bisa di lihat di link berikut

Download lampiran di sini

Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam merupakan pedoman bagi pelaksanaan Bantuan tersebut pada Tahun Anggaran 2020

Download Juknis 

Khusus Daftar Penerima BOP Provinsi NTB bisa diunduh di link berikut:

BPO Provinsi NTB


Alamat Pengiriman Laporan Pertanggungjawaban (LPJ):

Kantor Kementerian Agama RI Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Lt. 8
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710
Telp. (021) 3811810

Sumber: ditpontren.kemenag.go.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Penerima Bantuan Oprasional Pendidikan Al Qur'an (LPQ/TPQ)

Surat Pemberitahuan Bantuan Oprasional Pendidikan Alqur'an Berdasarkan SK Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama No 6005 Tan...